Urusan Kominfo di Daerah: Harus Ditangani Pada Tingkat Apa?
Jan 13th, 2012 by lukito
Penetrasi TIK ke urusan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah telah memaksa pemerintah kabupatan/kota untuk bekerja keras dalam dua arah. Pertama, secara internal, pemkab/pemkot perlu mengkonsolidasikan kapabilitasnya dalam menangani dan memanfaatkan TIK yang terkait dengan TIK. Yang kedua, secara eksternal, pemerintah daerah harus memikirkan respons yang tepat untuk menjawab berbagai tantangan dalam pelayanan publik. Banyak respons yang hanya bisa dijalankan dengan baik bila didukung oleh TIK.
Untuk mendukung program apapun, pemerintah daerah memerlukan “wadah” organisasi yang sesuai. Sesuai dengan visi dan juga persepsi tiap daerah terhadap pengembangan TIK, maka pemerintah daerah membentuk Badan, Dinas, atau Kantor yang tugasnya mengurusi segala sesuatu yang terkait dengan TIK. Persoalan yang muncul akhir-akhir ini adalah: dengan urusan terkait TIK yang semakin banyak, lingkup organisasi wadah ini dirasakan tidak cukup mampu menanganinya. Akibatnya banyak bermunculan keinginan untuk memperluan lingkup organisasinya. Secara konkrit, Kantor PDE ingin menjadi Dinas, dan Bidang Kominfo ingin lepas dari Dishubkominfo dan menjadi Dinas yang berdiri sendiri.
Pertanyaannya: layakkan keinginan-keinginan tersebut diwujudkan? Apa dasar pengusulannya? Jika layak, tentu nanti akan ada perluasan lingkup kerja dan tupoksi. Bagaimana pengaruhnya terhadap lembaga-lembaga lain yang terkait (misalnya: Bagian Humas)? Masih banyak pertanyaan lain yang perlu dijawab secara obyektif dan rasional, sehingga usulan perluasan kelembagaan yang diajukan benar-benar didukung oleh argumentasi yang solid.
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas diperlukan kajian akademik yang obyektif. Secara spesifik, ada 4 analisis yang diperlukan:
- Analisis kewenangan lembaga. Pada analisis ini tupoksi dari lembaga yang ada saat ini dievaluasi dan dibandingkan dengan produk hukum yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah tentang kominfo, yaitu PP no. 38/2007.
- Analisis beban kerja. Analisis ini bertujuan melihat kondisi kenyataan tentang beban kerja dari lembaga yang akan dikembangkan. UU no 32/2004 memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur kelembagaannya dengan memperhatikan faktor-faktor khas yang ada di daerah tersebut, misalnya luas daerah, jumlah penduduk, potensi pemerintah daerah, dan kebutuhan masyarakat.
- Analisis independensi tugas. Idealnya tupoksi sebuah lembaga tidak bertumpangan dengan tupoksi lembaga lain. Secara internalpun demikian, jangan sampai sebuah bidang atau seksi tugasnya bertabrakan dengan bidang atau seksi lainnya. Analisis independensi bertujuan menginvestigasi tingkat indepenensi tupoksi, baik secara internal maupun eksternal.
- Analisis peran/fungsi strategis. Pada akhirnya perlu dilihat juga koherensi dan relevansi lembaga terkait dengan pencapaian visi dan misi daerah. Sejauh mana apa yang dilakukan lembaga ini mendukung pembangunan daerah.
Dari hasil analisis-analisis tersebut akan diperoleh “peta” dari lembaga kominfo yang ada saat ini. Selain menjawab pertanyaan utama tentang perlu tidaknya lembaga tersebut dikembangkan/diperluas, “peta” tersebut juga memberikan informasi tentang aspek-aspek organisasional yang perlu disempurnakan (misalnya: adanya overlap tupoksi). Jika diperlukan, hasil analisis ini dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan restrukturisasi organisasi yang bertujuan menghasilkan lembaga yang memiliki kapabilitas tinggi dalam menangani urusan TIK di daerah.
(Catatan di atas adalah rangkuman pengalaman yang diperoleh saat menyusun kajian akademik untuk Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara).
Saya setuju Pak dengan ide bahwa urusan Kominfo sebaiknya diberi wadah sendiri. Tapi saya terus terang mempunyai perasaan pesimis dengan ’semangat otonomi daerah’ yang menurut saya kebablasan sehingga menjadi carut-marut. Idealnya, menurut saya, bidang-bidang yang mempunyai ‘BAPAK’ setingkat menteri di Jakarta harus mempunyai perwakilan-perwakilan hingga sampai di tingkat daerah, seperti Kominfo, Depdikbud, Sosial, etc.
Namun di tingkat daerah, semuanya digabung dan dicampur aduk. Pimpinannya dirotasi atas desakan tim sukses pilkada, etc, etc.
Barangkali semangat desentralisasi harus dibatasi untuk bidang-bindang tertentu saja. Bidang-bidang yang memerlukan visi dan misi secara nasional sebaiknya di-sentralisasi saja.
Sukses terus untuk Pak LEN
@mas Iwan: memang susahnya di negara kita ini urusan birokrasi tidak bisa dijalankan secara murni. Pasti ada distorsi karena faktor politik dsb. Tentang desentralisasi melalui otonomi daerah, dulu itu kan dilandasi oleh tuntutan terhadap keadilan dan perimbangan kewenangan to? Karena dasarnya bukan obyektivitas kebutuhan akan otonomi, maka hasilnya ya seperti sekarang ini. CMIIW..
senenarnya yg menjadi kendala penenerapan TIK seperti yg selama ini saya rasakan, bukan hanya berada dimana organisasi TIK itu berada, dan seberapa besar lembaganya (badan, dinas, bidang atau UPTD), atau kalo boleh saya bilang seberapa besar anggarannya (karena eksistensi lembaga ini biasanya lbh terkait dengan permasalahan tersebut) . Kalo boleh saya memprosentasikan, dalam pengembangan TIK di Plat Merah (baca: pemerintahan) justru lebih banyak dihadapkan pada permasalahan non teknis (kalo diprosentasikan mungkin 70% non teknis dan 30%nya teknis).
Secara teknis, jika memang anggaran kita mepet bisalah kita siasati dengan adanya master plan IT dengan tahapan roadmap yang jelas dan mantab, jika sdm kita kurang mumpuni bisa kita siasasi dengan oursourching, hire tenaga ahli, dsb … tetapi kalo kita sudah terbentur masalah koordinasi, kolaborasi, dll maka akan sangat diperlukan seorang koordinator yang kuat, yang mampu menyelaraskan proses bisnis dengan IT (materi pak luc cawu 2 … hehe) dan mempertemukan berbagai pola pikir pengembangan IT di seluruh skpd agar bisa menjadi satu bahasa. dan ini menurut saya hanya bisa dilakukan boleh seorang Government CIO yang di pemda mungkin bisa dilakukan dengan mengangkat seorang Asisten Sekda yang khusus menangani permasalahan IT, terutama yg bersifat non teknis tersebut. (Pak Luc …. ini kayanya berkaitan dengan proyek master plan ya … kwkwkw sukses selalu … boleh nanti kita dishare pengalamannya).
@pak Sugeng: iya pak, masalah koordinasi memang menjadi masalah akut di negara kita, perlu seseorang yang “kuat” utk bisa menjalankan koordinasi yang efektif. Meskipun dmk, masalah kelembagaan juga tidak bisa diabaikan. Kelembagaan adalah wadah bagi berbagai program dan aktivitas formal serta pengaturan-pengaturan manajerial, termasuk pembagian kewenangan, lingkup tupoksi, dan bahkan urusan koordinasi itu sendiri. Jika wadahnya tidak tepat, maka pengaturan-pengaturan yg terbangun juga tidak akan efektif. :-)
Dua-duanya penting pak. Kelembagaan memberikan wadah yang pas, CIO memimpin gerak langkah dalam mengembangkan TIK.